PSBB Jawa Barat Akan Segera Diberlakukan, catat hal ini!

You are currently viewing PSBB Jawa Barat Akan Segera Diberlakukan, catat hal ini!

Ini yang harus di catat, PSBB Jawa Barat segera diberlakukan

  • Terkait dengan mewabahnya Virus Corona yang semakin masif, pemerintah diberbagai daerah mulai berlomba- lomba menerapkan PSBB atau Pembatasan Sosial Bersekala Besar. Setelah DKI Jakarta menerapkan hal tersebut, kini PSBB Jawa Barat akan segera dilaksanakan serentak yang direncanakan akan dimulai pada 6 Mei 2020.

 

Setelah melakukan Video Confrence dengan beberapa bupati/wali kota di JABAR, Kang Emil sapaan akarab Gubernur Jawa Barat menjelaskan bahwa PSBB JABAR harus ditempuh untuk membatasi aktivitas warga guna mencegah penyebaran virus corona.

Dilansir dari CNBC Indonesia, Kang Emil pun menyimpulkan bahwa PSBB tingkat provinsi merupakan kebutuhan di Jabar. Nantinya, pengajuan PSBB ke Kemenkes dilakukan melalui satu surat saja, yaitu dari Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar alias gubernur.

 

Baca Juga : Efek Diberlakukannya PSBB Bagi Masyarakat

 

“Maka seluruh kota/kabupaten yang hadir sekarang, bisa menggunakan dasar hukum dari surat Gugus Tugas (Jabar) ke Kemenkes itu untuk dijadikan dasar pelaksanaan PSBB di wilayah masing-masing,” ujar Kang Emil dikutip dari rilis Biro Humas dan Keprotokolan Sekretariat Daerah Provinsi Jabar.

Apabila pengajuan tersebut disetujui akhir pekan ini, PSBB tingkat provinsi Jabar pun rencananya akan mulai diterapkan pada Rabu, 6 Mei 2020.

 

“Jadi, proses persetujuan oleh Kementerian Kesehatan biasanya diberikan di hari Sabtu. Kemudian dari hari ini sampai Selasa (5/5/20) minggu depan, saya titip bapak/ibu (bupati/wali kota) sudah melakukan sosialisasi di media massa, di RT/RW tentang apa itu persiapan PSBB di wilayahnya masing-masing supaya dapat pengondisian di masyarakat,” ujar Kang Emil.

 

Istilah PSBB muncul dari Presiden Joko Widodo yang menyebut PSBB sebagai upaya yang harus dilakukan untuk melawann pandemi Covid-19. Ketika itu, Jokowi memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri via sambungan video pada 30 Maret 2020. “Saya minta pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi. Sehingga tadi juga sudah saya sampaikan perlu didampingi kebijakan darurat sipil,” kata  Jokowi ketika itu.

Mengani penerapan PSBB Jawa Barat, ada beberpa kegiatan yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan menurut Pergub Jawa Barat diantaranya :

 

  1. Pendidikan
  • Kegiatan di sekolah sementara dihentikan. Diganti dengan kegiatan belajar di tempat atau rumah masing-masing.
  • Kegiatan di institusi pendidikan lain, seperti lembaga pendidikan tinggi, lembaga pelatihan, lembaga penelitian, lembaga pembinaan, dan sejenisnya juga dihentikan.
  • Penghentian tidak berlaku kepada lembaga pendidikan yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
  • Selama penghentian kegiatan di sekolah, satuan institusi pendidikan wajib membersihkan dan melakukan disinfeksi sarana dan prasarana sekolah.

 

  1. Pekerjaan
  • Aktivitas bekerja di kantor dihentikan dan digantikan dengan di rumah.
  • Pemilik usaha wajib mencegah penyebaran COVID-19 dengan mendisinfeksi tempat kerja, serta menutup akses bagi yang tidak berkepentingan.
  • Penghentian aktivitas di tempat kerja dikecualikan untuk beberapa sektor, di antaranya:

1) Seluruh kantor atau instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah sesuai aturan kementerian terkait.

 

2) BUMD/BUMN yang turut serta dalam penanganan COVID-19 atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Penghentian aktivitas di tempat kerja dikecualikan untuk beberapa sektor, di antaranya:

 

1) Seluruh kantor atau instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah sesuai aturan kementerian terkait.

 

2) BUMD/BUMN yang turut serta dalam penanganan COVID-19 atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

 

3) Pelaku usaha yang bergerak pada sektor:

– Kesehatan

– Bahan pangan/makanan/minuman

– Energi

– Komunikasi dan teknologi informasi

– Keuangan

– Logistik

– Perhotelan

– Konstruksi

– Industri strategi

– Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu

– Kebutuhan sehari-hari

4) Organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak di sektor kebencanaan atau sosial.

 

 

  1. Transportasi

1) Pengguna kendaraan pribadi mobil wajib untuk:

Hanya menggunakan untuk pemenuhan kebutuhan pokok.

Melakukan disinfeksi sebelum dan sesudah penggunaan.

Menggunakan masker dalam kendaraan.

Membatasi jumlah orang 50 persen dari kapasitas kendaraan.

Tidak berkendara jika suhu tubuh melewati batas normal.

 

2) Pengguna kendaraan pribadi motor wajib untuk:

  • Hanya menggunakan untuk pemenuhan kebutuhan pokok.
  • Melakukan disinfeksi sebelum dan sesudah penggunaan.
  • Menggunakan masker dalam kendaraan.
  • Tidak berkendara jika suhu tubuh melewati batas normal.

 

3) Angkutan roda dua berbasis aplikasi daring dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.

4) Angkutan kendaraan bermotor umum, angkutan perkeretaapian, dan/atau moda transportasi barang wajib untuk:

  • Membatasi jumlah orang 50 persen dari kapasitas kendaraan.
  • Membatasi jam operasional sesuai aturan pemda.
  • Melakukan disinfeksi secara berkala.
  • Penumpang menggunakan masker.
  • Melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh petugas dan penumpang. Pastikan tidak mengalami suhu tubuh di atas normal atau sakit.

 

  1. Kegiatan sosial/budaya/keagamaan yang diperbolehkan
  • Khitan yang dilakukan di layanan kesehatan dan dihadiri kalangan terbatas.
  • Pernikahan di KUA yang dihadiri kalangan terbatas.
  • Pemakaman atau takziah bukan karena COVID-19.’
Share This :