Untuk mencegah lonjakan mobilitas masyarakat pemerintah berencakan memberlakukan sistem ganjil genap di tol sebagai strategi pengaturan lalu lintas kendaraan. Ganjil genap di tol akan diterapkan pada masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) Nantinya akan ada persyaratan tertentu yang diberlakukan bagi pelaku perjalanan darat di masa Natal dan Tahun Baru 2021.
Baca Juga : Tips Sewa Mobil Menjelang Libur Akhir Tahun
Wilayah yang menjadi lokasi ganjil & genap adalah wilayah aglomerasi, jalan tol, perbatasan provinsi hingga tempat wisata dan ganjil genap akan diberlakukan mulai 20 Desember 2021-2 Januari 2022. Terkait ruas jalan yang akan diberlakukan ganjil & genap masih dalam pembahasan Kementerian Perhubungan. Namun, Kemenhub sudah memastikan 4 ruas jalan tol yang akan diberlakukan ganjil-genap yaitu:
- Tangerang-Merak
- Bogor-Ciawi Cigombong
- Cikampek-Palimanan-Kanci
- Cikampek-Padalarang-Cileunyi
Menurut Budi Karya untuk di jalan tol dilakukan skema ganjil genap di tol, buka-tutup rest area, one way, kalau mungkin contraflow, serta melaksanakan random sampling di rest area atau di tempat-tempat yang ditetapkan.
Beberapa syarat yang perlu disediakan oleh pelaku perjalanan darat di masa Natal dan tahun baru 2021 adalah seperti menunjukkan bukti vaksinasi COVID-19, hasil test antigen negative, melakukan aplikasi PeduliLindungi, dan surat keterangan dari RT/RW. Namun, terkait dosis vaksin yang dimintai buktinya masih dalam pembahasan. Dalam kebijakan ganjil genap di Tol, akan dilakukan juga random check bagi para pelaku perjalanan darat.
Aturan PPKM selama peryaan Natal dan Tahun Baru 2022 akan segera diberlakukan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Aturan ini termuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.
Dikutip dari Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021, dalam aturan PPKM saat perayaan Natal dan Tahun Baru, akan ada 3 tempat yang akan dilakukan pengetatan pangawasan Protokol Kesehatan, yaitu:
1. Gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021
2. tempat perbelanjaan
3. tempat wisata lokal.
So, bagi Anda yang ingin melakukan perjalanan jelang libur akhir tahun tetap harus berhati-hati selalu terapkan protokol kesehatan dan patuhi peraturan pemerintah.
HUBUNGI KAMI
Follow Us
- Instagram : naba.transport
- Facebook : Naba Transport
- Twitter : @nabatransport