Berapa Denda yang harus dibayar, jika telat membayar pajak kendaraan?
Pajak kendaraan wajib dibayarkan karena memiliki kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat tidak hanya sekedar membeli, lalu menggunakannya. tetapi Pemilik juga wajib membayarkan pajaknya (PKB) setiap tahun. Saat ini membayar pajak kendaraan sudah sangat mudah bisa dilakukan secara online atau melakukan pembayaran di gerai-gerai yang sudah disediakan.
Dengan begitu tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat untuk melakukan pembayaran pajak, pembayaran pajak bisa dilakukan sebelum jatuh tempo sesuai dengan tanggal di STNK. Tetapi walaupun saat ini membayar pajak kendaraan sudah sangat mudah, ada saja pemilik kendaraan yang menunggak membayar pajak.
Nah jika ini terjadi berapakah denda yang dikenakan pemilik kendaraan..?
Besaran denda keterlambatan membayar pajak kendaraan (PKB) sudah diatur dalam KUPD Nomor 6 Tahun 2010. Besarannya yaitu 25 persen per tahun dari PKB. Dengan maksimal keterlambatan membayar pajak selama 2 tahun.
Tidak hanya itu pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak juga akan dikenakan sanksi denda lain, yaitu Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp. 32.000 untuk pemilik sepeda motor dan Rp. 100.000 untuk pemilik Mobil.
Perhitungan Denda PKB sangat mudah, ambil contoh Pajak Mobil Toyota Innova Reborn 2.4 G A/T 2022 dengan PKB sebesar Rp. 6.650.750. jika terlambat 3 bulan maka perhitungan dendanya seperti ini : PKB x 25% x 3/12 + Denda SWDKLLJ = 6.650.750 (PKB) x 25% x 3/12 + 100.000 (Denda SWDKLLJ) = Rp. 515.671.
Jadi total yang harus dibayarkan saat membayar pajak jumlahnya yaitu Rp. 6.650.750 (PKB) + Rp. 515.671 (Denda) = Rp. 7.166.421. bisa langsung anda bayarkan secara online melalui aplikasi Samsat digital. Tetapi jika terlambat membayar pajak kendaraan lebih dari satu tahun, anda tidak bisa membayar secara online, anda diharuskan membayarnya di kantor Samsat Induk.
Hmm, lumayan juga yah besaran denda jika terlambat membayar pajak kendaraan bermotor. Itu baru perhitungan 1 unit mobil Toyota Innova Reborn, bagaimana jika anda punya beberapa mobil pasti akan lebih banyak lagi yang harus dibayarkan pajaknya (PKB). Nah karena itu ada Solusi yang jauh lebih Hemat, yaitu dengan menyewa Mobil di Naba Transport.
Karena dengan menyewa mobil di Naba Transport Anda tidak perlu lagi memikirkan segala urusan maintenance, Asuransi dan juga pajak kendaraan yang akan anda digunakan. Karena semua itu sudah menjadi tanggung jawab kami.
Beberapa orang atau perusahaan biasanya enggan atau tidak punya waktu untuk mengatur mobil operasional dengan segala peralatannya, jadi sebagian Perusahaan lebih memilih untuk menyewa Mobil, ketimbang membeli mobil baru. Anda bisa menyewa mobil di Naba Transport dengan atau tanpa Driver, bisa sewa mobil Harian, Bulanan, bahkan Tahunan.
Naba Transport menyediakan berbagai jenis unit mobil yang bisa anda sewa seperti : Toyota Avanza, Innova, Fortuner, Calya, Agya, Toyota Hiace dan Hiace Premio, Mitsubishi Xpander, Pajero Sport, Honda Brio, dan masih banyak lainnya.
Baca juga : Layanan Sewa Mobil Bulanan by Naba Transport
Naba Transport memiliki Jaringan di 40 Kota Besar di Indonesia Seperti Jakarta, Bandung, Tangerang, Yogyakarta, Semarang, dan kota-kota besar lainnya. Segera hubungi team marketing kami untuk info penyewaan Mobil bulanan atau tahunan.
Follow Us
- Instagram : naba.transport
- Facebook : Naba Transport
- Twitter : @nabatransport