Efek Diberlakukannya PSBB Bagi Masyarakat

You are currently viewing Efek Diberlakukannya PSBB Bagi Masyarakat

Efek PSBB bagi Masyarakat

Pemerintah mulai dibuat pusing oleh kehadiran Virus Corona yang bermula dari Kota Wuhan Cina. Penyebaran virus ini begitu Cepat, per tanggal 18/4/2020 virus Covid-19 ini sudah menelan 520 Jiwa dengan 5,923 kasus yang terjadi. Pemerintah mulai mengeluarkan cara- cara guna menangkal penyebaran Virus Corona yang kian hari semakin ganas. Salah satu langkah yang diambil ialah dengan menrapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).

 

Dilansir dari Kompas, Istilah PSBB muncul dari Presiden Joko Widodo yang menyebut PSBB sebagai upaya yang harus dilakukan untuk melawann pandemi Covid-19. Ketika itu, Jokowi memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri via sambungan video pada 30 Maret 2020. “Saya minta pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi. Sehingga tadi juga sudah saya sampaikan perlu didampingi kebijakan darurat sipil,” kata  Jokowi ketika itu.

 

Baca Juga : Kartu Pra Kerja Jadi Solusi Ditengah Wabah Corona

 

Detail mengenai teknis pelaksanaan PSBB diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020, PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi corona virus disease 2019 (Covid-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebarannya.

 

Beberapa wilayah di tanah Air pun sudah mulai menerapkan PSBB diantaranya adalah, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Kota Depok, Kota Bogor, dan Kota Bekasi. Diperkirakan wilayah lain juga akan menyusul kota- kota yang sudah menerapkan PSBB sebagai langkah pencegahan Covid-19 yang sangat masif.

 

Jakarta yang sudah menerapkan PSBB memiliki detail aturan yang kemungkinan besar akan diadopsi oleh beberapa daerah di tanah air diantaranya:

 

  1. Transportasi Umum

Transportasi umum masih diizinkan beroperasi dengan mengangkut maksimal 50% dari kapasitas penumpang per angkutan. Hal ini dilakukan agar masyarakat bisa tetap menjaga jarak dalam angkutan tersebut. Selain pembatasan jumlah penumpang, Anies memberlakukan pembatasan jam operasional transportasi publik Jakarta, yakni pukul 06.00-18.00 WIB.

 

  1. Kendaraan Pribadi

Seperti angkutan umum, kendaraan pribadi masih boleh beroperasi dengan tetap menjaga jarak antarpenumpang.

 

  1. Kegiatan Sosial Budaya

Terkait kegiatan sosial budaya, Anies tidak akan melarang kegiatan pernikahan dan khitanan. Namun hal itu bisa dilakukan dengan syarat, yaitu tidak ada perayaan.

 

  1. Berkumpul Lebih dari 5 Orang

Anies mengatakan, dalam pelaksanaan PSBB Jakarta, warga dilarang berkumpul lebih dari lima orang terutama ketika berkegiatan di luar ruangan. “Kegiatan-kegiatan di luar ruangan maksimal lima orang. Di atas 5 orang, tidak diizinkan,” ujar Anies.

 

  1. Sektor Usaha yang Tetap Berjalan

Ada delapan sektor usaha di Jakarta memperoleh pengecualian dari kebijakan PSBB. Sektor pelayanan publik yang memperoleh pengecualian, di antaranya kegiatan pelayanan kesehatan. Bukan saja pelayanan di rumah sakit dan klinik, kegiatan produksi sabun dan disinfektan juga tetap diizinkan beroperasi.

 

Untuk diketahui, Pasal 13 Permenkes 9/2020 menyatakan PSBB meliputi 6 poin, yaitu peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pelaksanaan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan. Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dilakukan selama masa inkubasi terpanjang yaitu 14 hari. Jika masih terdapat bukti penyebaran berupa adanya kasus baru, dapat diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir.

 

Dengan berlakunya PSBB Memunculkan efek yang langsung dirasakan oleh masyarakat. Diantaranya adalah sejumlah industri dan mata pencaharian menjadi tersendat. Memang tidak mudah untuk dilakukan langkah tersebut, akan tetapi PSBB harus dilaksanakan guna memutus mata rantai penyebaran covid-19.

 

Sektor usaha yang mengalami dampak signifikan dari diberlakukannya aturan tersebut adalah Pelaku Pariwisata, Rental Mobil hingga driver daring atau lebih akrab disebut Ojol.  Terlebih, beberapa hari yang lalu, fitur angkut penumpang dihapus oleh aplikasi terkait yang harus mengikuti aturan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah. Bahkan ada perusahaan yang terpaksa merumahkan karyawannya.

Beban hidup yang ada didepan mata tak bisa dibiarkan begitu saja, wajib hukumnya untuk dipenuhi, lalu cara seperti apa dengan kondisi darurat seperti saat ini?. Mungkin bagi masyarakat yang mengalami tersendatnya mata pencahariannya bisa memanfaatkan program yang diluncurkan oleh pemerintah salah satunya ialah Kartu Pra Kerja.

 

Pemerintah menyiapkan anggaran program tersebut sebesar Rp 20 triliun dengan target peserta sebanyak 5,6 juta orang. Setiap minggu, pemerintah memberikan kuota bagi 164.000 masyarakat untuk mendaftar di program Kartu Pra Kerja.

 

 

Setelah mengikuti program ini, setiap peserta mendapat insentif sebesar Rp 3.550.000 per orang. Namun hanya selama pandemi virus Corona (COVID-19). Rinciannya adalah bantuan pelatihan sebesar Rp1.000.000, insentif penuntasan pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, dan insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 150.000.

 

Sumber: Berbagai Sumber

Share This :